Sidang Tipikor, Dua Terdakwa Gratifikasi Dituntut JPU Masing-Masing 4 Tahun Penjara


Susana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya (Dok Kejaksaan Negeri Situbondo)

KontriPantura.com – SURABAYA JAWA TIMUR - Sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemerasan dan atau gratifikasi pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II tahun 2023 di Kabupaten Situbondo masuk dalam babak pembacaan tuntutan Tim Jaksa Kejari Situbondo.

Kedua terdakwa yakni Gesang Stto Pradoyo, tenaga bantuan teknis Kementerian PUPR, dan Edy Hartono, Kepala Desa Blimbing, dituntut oleh JPU masing-masing 4 tahun penjara dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas 1A Khusus Surabaya, Rabu (9/7/2025).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H., dengan anggota Darwin Panjaitan, S.H., M.H., dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn berlangsung sesuai dengan tata tertib yang berlaku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas 1A Khusus Surabaya.  

Jaksa Penuntut Umum, Cahya Sankara Udiana, S.H., dalam tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan kepada warga pemilik tanah, saudara BH, yang terdampak oleh proyek pembangunan Jalan Tol Probowangi.

JPU menuntut kedua terdakwa dengan Pidana masing-masing 4 tahun penjara, ‎Denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan, Perintah tetap ditahan, Barang bukti berupa uang Rp.100.000.000,- dikembalikan kepada saudara BH, Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Jaksa menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi nasional,” jelas Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, SH, MH melalui Kepala Seksi Inteljen Huda Hazamal, SH, MH.

Namun demikian, sambung Huda Hazamal, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa, pengakuan perbuatan, serta penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebelum putusan. Agenda sidang selanjutnya pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025,” kata Kepala Seksi Inteljen Huda Hazamal, SH, MH. (*)

Jurnalis : Hartanto
600
Kontak Kami

Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur

+6282222211086

admin@kontripantura.com

Ikuti Kami

©2025 Kontri Pantura. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex Distributed by ThemeWagon