SITUBONDO – Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 15 miliar dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2024.
Temuan tersebut terungkap setelah tim auditor Inspektorat melakukan pemeriksaan internal terhadap 99 desa dari 132 desa yang ada di Kabupaten Situbondo
“Kami telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2025 untuk 99 desa dan merekomendasikan agar pihak desa segera mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut,” ujar Inspektur Situbondo, Puguh Setijarto, saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).
Dari total kerugian yang ditemukan, sejauh ini baru sekitar Rp 3 miliar yang telah dikembalikan oleh beberapa desa. Artinya, masih terdapat sekitar Rp 11 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara.
“Bagi desa yang sudah menerima LHP, kami memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti. Jika tidak ada pengembalian dalam waktu tersebut, maka akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian,” tegas Puguh.
Puguh menjelaskan, rekomendasi dalam LHP tidak hanya berfokus pada aspek kerugian keuangan, tetapi juga menyentuh soal perbaikan tata kelola pemerintahan desa. Namun demikian, sebagian besar temuan mengarah pada penggunaan anggaran desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Rekomendasinya bermacam-macam. Ada yang terkait pengelolaan administrasi, ada pula yang murni karena kerugian negara akibat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan atau tanpa bukti pertanggungjawaban,” ujarnya.
Inspektorat berharap kepala desa yang bersangkutan bisa kooperatif dan segera menyelesaikan kewajibannya, agar tidak berujung pada proses hukum yang lebih serius.
Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur
+6282222211086
admin@kontripantura.com
©2025 Kontri Pantura. All Rights
Reserved.
Design by HTML Codex
Distributed by ThemeWagon