SITUBONDO – Seorang pria berinisial AH (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membobol sebuah konter handphone di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Senin (14/7/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Konter HP yang menjadi sasaran pelaku berada di Kampung Sak-Sak, Desa Lamongan. Pelaku diketahui merusak kunci pintu konter sebelum menggasak sejumlah barang dagangan dan uang tunai.
"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit HP Redmi 9C warna oranye, dusbook HP, uang tunai Rp1,7 juta, 16 voucher Telkomsel, 48 voucher Indosat, serta 27 botol parfum," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Minggu (14/9/2025).
Agung menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik konter yang menyadari tokonya dibobol. Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
“Modusnya, pelaku merusak pengunci pintu lalu mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam konter. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta,” ujarnya.
Saat ini, AH telah ditahan di Rutan Polres Situbondo. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di waktu malam hari.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar, bisa melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat," pungkas Agung.
Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur
+6282222211086
admin@kontripantura.com
©2025 Kontri Pantura. All Rights
Reserved.
Design by HTML Codex
Distributed by ThemeWagon