BONDOWOSO – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan lebih dari 30 petani penggarap lahan di Petak 51A, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Wringintapung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bondowoso, Kamis (28/8/2025).
Penandatanganan yang digelar di Pendopo Desa Taman, Kecamatan Grujugan, ini menjadi tindak lanjut dari kerja sama serupa yang telah dilakukan pertengahan Agustus lalu dengan 11 petani lainnya.
Dalam waktu dekat, Perhutani akan melakukan pengukuran lahan seluas 15 hektar sebagai bagian dari proses pemetaan di wilayah tersebut.
Wakil Administratur Perhutani Bondowoso, Anton Sujarwo, menjelaskan bahwa pemetaan ini diperlukan untuk menertibkan pengelolaan lahan, serta memberikan kepastian hukum dan akses bagi petani hutan terhadap pupuk bersubsidi.
“Pemetaan ini untuk mengetahui luasan lahan garapan masing-masing petani, dan mendukung akses terhadap pupuk bersubsidi sesuai kebijakan Kementerian Pertanian,” ujar Anton usai kegiatan penandatanganan.
Anton menambahkan, hingga saat ini sudah ada 41 petani yang menandatangani PKS dengan Perhutani. Ia berharap ke depan para petani dapat mulai mengembangkan komoditas pertanian yang lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi, seperti kopi atau tanaman buah-buahan.
“Saat ini sebagian besar petani masih menanam palawija dan rumput. Padahal tegakan tanaman kehutanan di wilayah itu sudah tinggi dan cukup rapat. Maka kami sarankan untuk beralih ke tanaman yang lebih menguntungkan,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa program PKS ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para petani penggarap.
Menurutnya, selama ini banyak lahan Perhutani yang digarap masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas, baik dari sisi status petani maupun kewajiban masing-masing pihak.
“Dengan adanya PKS ini, kita bisa tertibkan siapa saja petani penggarapnya, apa hak dan kewajibannya, serta bagaimana posisi hukum Perhutani sebagai pemilik lahan,” kata Adi.
Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengawasan yang dilakukan bersama antara Kejaksaan dan Perhutani dalam rangka pembinaan masyarakat desa sekitar hutan.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, Perhutani dan Kejaksaan telah memfasilitasi penandatanganan PKS seluas 94,9 hektar di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut antara lain:
* Petak 51A di Desa Taman kecamatan Grujukan, seluas 15 heltar
* Petak 13 dan 14 di Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal, seluas 77,4 hektar,
* Serta lahan di Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, seluas 2,5 hektar.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan hutan yang lebih tertib, produktif, dan berkelanjutan melalui sinergi antara negara dan masyarakat.
Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur
+6282222211086
admin@kontripantura.com
©2025 Kontri Pantura. All Rights
Reserved.
Design by HTML Codex
Distributed by ThemeWagon