SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo memutuskan untuk tidak mengalokasikan dana hibah kepada pondok pesantren dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Kebijakan tersebut menuai beragam reaksi di tengah masyarakat. Namun, pengamat kebijakan publik dari Universitas Abdurachman Saleh (Unars) Situbondo, Dini Noor Aini, menilai langkah tersebut sebagai bentuk penataan ulang tata kelola anggaran yang lebih akuntabel.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam memperkuat pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan tepat sasaran,” ujar Dini , Minggu (27/7).
Dini menjelaskan bahwa dana hibah bukan dibatalkan, melainkan dialihkan untuk membiayai sektor-sektor yang dianggap lebih prioritas, seperti infrastruktur, pelayanan publik, serta penambahan gaji tenaga honorer.
Menurutnya, penggunaan dana hibah memang perlu perencanaan yang matang dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemkab perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata,” katanya.
Kebijakan pengalihan dana hibah ini, lanjut Dini, telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur teknis pengelolaan keuangan daerah, termasuk pemberian hibah dan bantuan sosial.
Ia menegaskan, pembatalan hibah bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan keberadaan pondok pesantren, melainkan menata ulang prioritas anggaran sesuai kebutuhan mendesak masyarakat luas.
Dini mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menilai negatif kebijakan ini. Ia meminta publik untuk memahami konteks kebijakan secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif yang berkembang di media sosial.
“Ini bukan soal menolak hibah untuk pesantren, tapi soal bagaimana anggaran dikelola secara efektif dan efisien,” tegasnya.
Pemkab Situbondo sendiri belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait keputusan ini. Namun, sejumlah sumber internal menyebut bahwa pengalihan anggaran dilakukan sebagai respons atas keterbatasan fiskal daerah serta upaya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak.
Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur
+6282222211086
admin@kontripantura.com
©2025 Kontri Pantura. All Rights
Reserved.
Design by HTML Codex
Distributed by ThemeWagon