OTT Proyek Jalan Mandailing Natal, KPK Tangkap Enam Orang


KPK pres rilis Tangkap tangan di Sumut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, lembaga antirasuah itu mengamankan enam orang dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.


Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya pada satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat, 27 Juni 2025, menyebut bahwa keenam orang yang diamankan itu saat ini tengah dalam proses dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi.


Menurut informasi yang dihimpun, empat dari enam orang tersebut dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam pukul 22.00 WIB. Sementara dua orang lainnya akan menyusul tiba pada Sabtu dini hari, pukul 01.00 WIB.


Budi menyampaikan bahwa KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Rangkaian peristiwa serta modus dugaan korupsi yang dilakukan akan dipaparkan secara lengkap dalam konferensi pers resmi yang akan digelar KPK dalam waktu dekat.


“Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” tegas Budi.


OTT ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi di sektor infrastruktur yang seharusnya menjadi penggerak utama pembangunan dan pelayanan publik masih kerap menjadi ladang bancakan bagi oknum pejabat dan kontraktor nakal.


Penangkapan di Mandailing Natal ini menandai OTT kedua yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, pada Maret lalu, KPK melakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam kasus tersebut, delapan orang diamankan, termasuk pejabat Dinas PUPR OKU dan anggota DPRD setempat.


Kepala Dinas PUPR OKU berinisial NOP, tiga ASN dari instansi yang sama, tiga anggota DPRD yakni FJ, MFR, dan UM, serta seorang kontraktor, turut digelandang ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Dalam konferensi pers pada 16 Maret 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa kasus di OKU bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU 2025. Di sana, oknum anggota DPRD disebut-sebut meminta jatah pokok pikiran (pokir) sebagai “syarat” agar pembahasan RAPBD bisa disetujui.


“Jatah pokir tersebut kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai mencapai Rp 40 miliar,” ujar Setyo.


Dari nilai tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapat jatah proyek senilai Rp 5 miliar, sedangkan anggota biasa mendapat Rp 1 miliar per orang. Ironisnya, proyek tersebut justru digunakan sebagai ‘imbalan’ politik dan sumber keuntungan pribadi mengorbankan kualitas infrastruktur serta merugikan keuangan negara.


Dua kasus OTT dalam enam bulan terakhir menunjukkan pola yang sama: kolusi antara pejabat eksekutif dan legislatif, serta keterlibatan kontraktor yang “bermain mata” demi memenangkan proyek.


KPK menyoroti bahwa praktik “jatah pokir” yang sering dibungkus dalam istilah aspirasi atau proyek fisik justru membuka celah besar terjadinya suap, mark-up anggaran, hingga pengerjaan proyek yang jauh dari standar teknis.


Jurnalis : Joe
67
Kontak Kami

Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur

+6282222211086

admin@kontripantura.com

Ikuti Kami

©2025 Kontri Pantura. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex Distributed by ThemeWagon