SITUBONDO – Pemerintah Desa Kilensari bersama ATR/BPN Kantor Pertanahan Situbondo menggelar sosialisasi sertifikat tanah kolektif untuk warga Dusun Pesisir. Bertempat di Aula Pos TNI AL Panarukan, kegiatan ini dihadiri perwakilan BPN, PUPR, Disnakkan, Dishub, Camat Panarukan, TNI/Polri, serta sekitar 80 warga. Selasa (15/7/2025)
Kepala Desa Kilensari, Sugiono, menyatakan bahwa upaya penyertifikatan ini telah dirancang sejak awal ia menjabat. "Kami sudah koordinasi dengan PT KAI, Pelindo, dan KSOP. Hasilnya, lahan ini dikategorikan sebagai Tanah Negara bebas, sehingga bisa diajukan untuk sertifikasi. Kami minta warga tertib mengikuti prosedur, dan mendukung penataan akses jalan demi kelancaran aktivitas masyarakat," jelasnya.
Dari pihak ATR/BPN, Kasi Survei dan Pemetaan Dwi Wahyu AB, S.SiT., M.Eng., menegaskan bahwa pengajuan hak atas tanah dapat dilakukan selama penguasaan tanah dilakukan secara nyata dan terus-menerus. "Tanah Negara bebas dapat diberikan haknya kepada masyarakat, asal ada bukti siapa yang menguasai sejak kapan. Penting juga untuk memastikan batas tanah jelas agar proses pengukuran berjalan lancar," tegasnya.
Pengurusan dilakukan satu pintu melalui panitia desa. Warga diminta menyiapkan fotokopi KTP, KK, SPPT, dan lampiran BPHPB jika diperlukan. Estimasi biaya pengurusan berkisar Rp2,5 juta per bidang, tergantung luas dan kondisi tanah.
Dinas PUPR juga menekankan pentingnya penataan jalan, yang dinilai akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang investasi ke wilayah pesisir.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, menjadi langkah awal menuju legalitas aset masyarakat dan penataan kawasan pesisir yang lebih tertib dan produktif.
Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur
+6282222211086
admin@kontripantura.com
©2025 Kontri Pantura. All Rights
Reserved.
Design by HTML Codex
Distributed by ThemeWagon