Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Implementasi Perlindungan PP TUNAS


Kemenko Polkam gelar Rakor implementasi PP Tunas di Bandung

BANDUNG – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat koordinasi dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

Aturan ini menjadi dasar hukum agar penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia berpihak pada kepentingan terbaik anak, termasuk perlindungan data pribadi, kewajiban platform menghadirkan fitur ramah anak, serta keterlibatan keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

“Rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan merumuskan langkah implementasi PP TUNAS secara efektif di pusat maupun daerah,” kata Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025).

Eko menyebut perkembangan teknologi memberi peluang positif bagi anak untuk belajar dan berkreasi, namun juga menghadirkan risiko seperti paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, perundungan siber, hingga radikalisasi.


Karena itu, ia menekankan tiga hal utama yang harus dikawal:1

1. Integrasi kebijakan antar-kementerian/lembaga agar sejalan dengan PP TUNAS.

2. Implementasi di daerah, dengan pemda sebagai garda terdepan melalui regulasi lokal, edukasi digital, dan layanan pengaduan.

3. Kolaborasi multi-stakeholder, termasuk dunia usaha, masyarakat sipil, dan media.


“Anak-anak bukan hanya pengguna internet hari ini, tetapi juga penentu arah bangsa di masa depan. Jika ruang digital tidak aman, potensi terbaik mereka bisa terhambat,” ujar Eko.

Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital, Maroli Jeni Indarto, menambahkan PP TUNAS juga mengatur akses anak ke platform digital sesuai usia:

- Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform ramah anak dengan persetujuan orang tua.

- Usia 13–17 tahun: boleh mengakses lebih luas dengan persetujuan orang tua dan platform.

- Usia 18 tahun ke atas: bebas mengakses platform umum, tetap di bawah pengawasan orang tua.

“Prinsipnya PP TUNAS tidak melarang anak berkembang di dunia maya, hanya memberi batasan hingga mereka dewasa,” kata Maroli.

Rakor di Bandung dihadiri perwakilan Kemen PPPA, Kominfo, Komisi Informasi Jabar, serta pemda di Jawa Barat dan Banten. Usai rakor, Eko juga mengunjungi Panti Asuhan Khairun Nisa di Cibeunying Kaler untuk menyosialisasikan PP TUNAS.

“Belum semua masyarakat memahami aturan ini. Tugas pemerintah adalah terus menyosialisasikannya agar ruang digital semakin aman bagi anak-anak,” ujar Eko.


Jurnalis : Red
547
Kontak Kami

Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur

+6282222211086

admin@kontripantura.com

Ikuti Kami

©2025 Kontri Pantura. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex Distributed by ThemeWagon