JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim. Seluruh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah dikerahkan untuk mengusut kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah ini diambil karena proyek pengadaan Chromebook dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Menurut Anang, pelibatan Kejari dilakukan karena keterbatasan jumlah penyidik di pusat. Mereka mendapat surat perintah resmi untuk membantu penyidikan perkara ini.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Mantan Menteri Pendidikan itu sudah dua kali menjalani pemeriksaan maraton, yakni pada 23 Juni 2025 selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan, dan pada 15 Juli 2025 selama 9 jam.
Eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar beberapa waktu lalu menjelaskan, penyidik masih memerlukan pendalaman alat bukti sebelum menaikkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka.
“Bicara hukum itu bicara alat bukti. Jadi sabar, kasus ini tidak berhenti pada tahap pertama,” kata Qohar.
Penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni:
1. Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
2. Ibrahim Arief (IBAM), mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek.
3. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SD 2020–2021.
4. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP 2020–2021.
Menurut Kejagung, ide pengadaan Chromebook berawal sejak Agustus 2019 ketika Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team untuk merancang program digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS.
Setelah dilantik sebagai menteri, Nadiem memerintahkan agar proyek tersebut dilanjutkan. Jurist Tan kemudian menjalin komunikasi dengan pihak Google untuk membahas skema co-investment sebesar 30 persen, dengan syarat seluruh pengadaan TIK menggunakan ChromeOS.
Kajian teknis kemudian disusun ulang agar mengarah pada produk Google. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah disebut mengarahkan pengadaan ke vendor tertentu, termasuk PT Bhinneka Mentari Dimensi, dengan spesifikasi dan harga paket Rp88,25 juta per sekolah untuk 15 unit laptop dan satu konektor.
Kejagung mencatat kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari mark-up harga laptop Rp1,5 triliun dan biaya perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar.
Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun tidak optimal digunakan, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sistem operasi ChromeOS.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur
+6282222211086
admin@kontripantura.com
©2025 Kontri Pantura. All Rights
Reserved.
Design by HTML Codex
Distributed by ThemeWagon