Kasus Gratifikasi Eks Bupati Situbondo, Tujuh Saksi Dihadirkan, Terungkap Praktik Pengaturan Tender Proyek


Suasana sidang Tipikor eks Bupati Situbondo. foto :istimewa

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (4/7/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, S.H., M.H. itu memasuki agenda pemeriksaan saksi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi, yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Situbondo dan pihak swasta.

Dua terdakwa diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4,55 miliar dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2024.

“Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU Arif Rahman Irsady di ruang sidang.

Dalam persidangan tersebut, tujuh orang saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Mereka adalah:
1. Ery Sandhi, Kepala Bidang Bina Konstruksi PUPR Situbondo (PPK TA 2023)

2. Jijib Eko Purnomo, Kabid Bina Konstruksi PUPR (PPK TA 2022)

3. Tutik Margiyanti, mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga

4. Khatib Al Barrozy, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa

5. Agus Yanto, Kasubag Penyusunan Program Dinas PUPR

6. Andri Setiawan, staf teknis PUPR

7. Zainul Arifin, rekanan swasta

Dari keterangan para saksi, jaksa mendalami dugaan pengondisian pemenang proyek dan aliran dana gratifikasi dari rekanan ke pihak-pihak di lingkungan Pemkab Situbondo.

Salah satu keterangan paling mencolok datang dari saksi Tutik Margiyanti. Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas Pariwisata tersebut menyebut bahwa pengaturan tender tidak hanya terjadi pada satu proyek, tetapi juga pada proyek revitalisasi rumput Stadion Gelora Mohammad Saleh, yang digelar menjelang penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Jawa Timur 2022.

“Selain proyek perbaikan tribun stadion, ternyata pengaturan tender juga terjadi pada proyek revitalisasi rumput stadion tersebut pada tahun yang sama,” ujar Tutik di hadapan hakim.

Tutik menyebut bahwa proyek tersebut dimenangkan oleh CV-A, sebuah perusahaan swasta yang disebut telah melakukan koordinasi dengan pihak yang ia sebut sebagai "Bapak", merujuk pada terdakwa Karna Suswandi.

“Koordinasinya dengan ‘Bapak’, yang saya maksud adalah Bupati Karna Suswandi,” ungkapnya.

Tutik juga mengungkap bahwa dirinya pernah menerima titipan sebuah map cokelat berisi uang tunai, dari seseorang berinisial SN, setelah proyek stadion tersebut rampung pada 2021.

“Pak SN datang ke kantor bersama anaknya, setelah proyek selesai. Dia sampaikan, ‘ini titip ke bapak’. Saya tahu itu uang, tapi saya tidak tahu jumlahnya, karena map-nya tertutup,” katanya.

Tutik mengaku menyerahkan map tersebut sesuai permintaan, dan tidak mengetahui lebih lanjut tujuan atau sumber dana tersebut.

Dalam keterangannya, saksi Agus Yanto, seorang pejabat di Dinas PUPR, mengaku mengikuti permintaan dari terdakwa Eko semata-mata atas dasar loyalitas kepada atasan.

“Menuruti, ya loyalitas pada pimpinan. Saya ke Pak Eko. Tapi saya tidak tahu kalau ada pengaturan proyek. Saya tahu ada permintaan uang,” kata Agus.

Sementara itu, Andri Setiawan, staf teknis PUPR, mengakui dirinya bertugas sebagai operator dalam proses lelang. Ia juga menyebut bahwa perusahaan pemenang sudah diarahkan sejak awal sesuai keinginan Bupati.

“Tugas saya mempersiapkan sistem lelang. Karena lelang dilakukan di dinas sendiri, maka PPK merangkap jadi operator. Untuk fee, saya terima dari Pak Agus. Pak Agus katanya dari Pak Eko,” jelas Andri.

Menanggapi kesaksian para saksi, terdakwa Karna Suswandi membenarkan hampir seluruh keterangan saksi, kecuali kesaksian dari Tutik Margiyanti.

“Benar, Yang Mulia, untuk enam saksi. Tapi soal Saksi Tutik, saya lupa, karena sudah lama kejadiannya,” ujar Karna di hadapan majelis hakim.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh terdakwa Eko Prionggo Jati. Ia mengakui kesaksian enam saksi lainnya, namun membantah sebagian keterangan dari saksi Tutik.

Kasus dugaan gratifikasi ini mencuat dari laporan pengadaan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo yang diduga sarat rekayasa dan pengaturan pemenang tender. KPK menduga Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati menerima fee dari pihak rekanan atas pemenangan proyek tersebut.

Dari hasil penyidikan, KPK menyebut total nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp4,555 miliar dalam periode 2021–2024. Dana tersebut berasal dari berbagai proyek strategis Pemkab Situbondo yang seharusnya melalui mekanisme pengadaan yang terbuka dan kompetitif.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Sementara itu, KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Keterangan para saksi ini membuka fakta-fakta baru yang akan kami dalami lebih lanjut,” kata JPU Nur Haris Arhadi usai sidang.

Jurnalis : DR
698
Kontak Kami

Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur

+6282222211086

admin@kontripantura.com

Ikuti Kami

©2025 Kontri Pantura. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex Distributed by ThemeWagon