SITUBONDO – Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, viral video permintaan bantuan dari Hartatik, seorang PMI asal Bondowoso yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. Dalam video tersebut, Hartatik meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto, Anggota DPR RI Nasim Khan, serta Bupati Bondowoso. Sabtu (16/08/2025).
Meski sebelumnya Nasim Khan sempat mengawal kepulangan delapan PMI asal Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi yang dideportasi, kenyataannya persoalan PMI ilegal tak pernah benar-benar hilang.
Dirut PT Bakti Bina Karya (BBK), Budi Santoso, menegaskan bahwa bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi sangat berisiko. Menurut pria asal Asembagus, Situbondo ini, masyarakat sebaiknya memilih jalur yang aman melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi yang telah terdaftar di pemerintah.
“PMI yang bekerja tanpa dokumen resmi menghadapi risiko penipuan, eksploitasi, kekerasan, bahkan sindikat perdagangan orang. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas dan sangat rentan diperlakukan tidak adil oleh majikan atau pihak tertentu,” ujar Budi Santoso.
P3MI adalah perusahaan swasta yang memiliki izin dari pemerintah untuk menempatkan PMI ke luar negeri. Perusahaan ini berperan mencari peluang kerja, memfasilitasi penempatan, hingga melindungi hak-hak PMI.
Dengan menggunakan jasa P3MI resmi, calon PMI akan mendapatkan:
- Perlindungan hukum melalui perjanjian kerja yang jelas dan terdaftar.
- Pelatihan dan persiapan sebelum berangkat, termasuk pemahaman budaya dan bahasa negara tujuan.
- Proses transparan, mulai dari pengurusan paspor, visa, hingga kontrak kerja.
- Fasilitas dan bantuan selama proses penempatan hingga bekerja di negara tujuan.
“Pastikan P3MI yang dipilih terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Informasi itu bisa dicek langsung melalui situs resmi pemerintah,” tambah pria asal Asembagus tersebut.
Sebaliknya, PMI yang berangkat secara ilegal tanpa dokumen resmi berpotensi mengalami:
1. Tidak adanya perlindungan hukum bila menghadapi masalah.
2. Gaji yang tidak sesuai janji bahkan jauh di bawah standar.
3. Eksploitasi kerja hingga risiko kekerasan.
4. Deportasi dan masuk dalam daftar hitam negara tujuan.
Menurut Jurnal Lemhannas RI, PMI ilegal bahkan kerap kesulitan mengirim uang ke keluarganya karena tidak ada saluran remitansi yang aman.
Sebagai bentuk dukungan, PT Bakti Bina Karya telah mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Banyuwangi. Melalui lembaga ini, calon PMI akan dibekali pelatihan keterampilan, bahasa, dan kesiapan mental sebelum ditempatkan di luar negeri.
“Pelatihan sangat penting, supaya mereka benar-benar siap bekerja di luar negeri, bukan asal berangkat,” terang Budi.
PT BBK juga menggandeng PT Andromeda Graha dalam penempatan PMI di berbagai negara tujuan, seperti Hong Kong, Malaysia, Jepang, Taiwan, bahkan perusahaan lain yang memberangkatkan hingga kawasan Eropa.
Bekerja ke luar negeri adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara aman dan legal. Jalur resmi melalui P3MI bukan hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menjamin ketenangan hati keluarga di tanah air.
“Jangan mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dari jalur ilegal. Keamanan, keselamatan, dan masa depan PMI jauh lebih berharga,” tegas Budi Santoso.
Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur
+6282222211086
admin@kontripantura.com
©2025 Kontri Pantura. All Rights
Reserved.
Design by HTML Codex
Distributed by ThemeWagon