Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jate Mencuat, Tim RNN Temukan Banyak Kejanggalan


Kantor desa Jate kepulauan Gili Raje, kecamatan Gili Genting, Sumenep Madura

SUMENEP – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, mencuat setelah Tim RNN (Radar Nusantara Network) bersama sejumlah awak media melakukan investigasi di lapangan, menyusul laporan dari masyarakat.

Investigasi diawali dari Dusun Kalang Mangga, di mana seharusnya terdapat pembangunan jalan aspal onderlag yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024. Namun, di lokasi tersebut, tim tidak menemukan tanda-tanda pembangunan baru maupun prasasti proyek.

Padahal, berdasarkan data resmi yang diunggah operator desa ke sistem Kementerian Desa, disebutkan adanya:

1. Pembangunan Jalan Aspal Onderlag sebesar Rp142.681.000 (250 meter)

2. Pembangunan Jalan Usaha Tani Aspal Onderlag Tahap 2 sebesar Rp86.206.000 (150 meter)

Total anggaran sebesar Rp228.887.000 yang seharusnya telah direalisasikan di Dusun Kalang Mangga tahun 2024 itu tidak tampak hasil fisiknya.

Tak hanya itu, pada tahun 2023 juga terdapat sejumlah alokasi anggaran, antara lain:

1. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Kalang Mangga (207 meter) – Rp131.222.100

2. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Kalang Mangga  (74 meter) – Rp48.817.000

3. Pengaspalan Jalan Desa Kalang Mangga (210 meter) – Rp77.947.800

Namun kondisi jalan-jalan tersebut tampak rusak dan tidak sesuai dengan nominal anggaran yang dikucurkan.

Selain proyek jalan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sejati Jate juga menjadi sorotan. Bangunan yang diklaim sebagai tempat pencucian kendaraan terlihat kosong, terbengkalai, dan tidak beroperasi.

Sementara itu, alokasi Dana Desa tahun 2020–2022 untuk kegiatan Posyandu juga menimbulkan tanda tanya. Di tengah larangan kegiatan berkumpul selama pandemi COVID-19, desa tetap melaporkan pengeluaran untuk penyelenggaraan Posyandu seperti, Pemberian makanan tambahan balita, Kelas ibu hamil dan lansia, Honor kader Posyandu

Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut hanya sebatas formalitas di atas kertas.

Tim RNN bersama tokoh masyarakat dan tim hukum menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran Lex Specialis dalam tindak pidana korupsi Dana Desa, mulai dari tahun 2020 hingga 2024. Termasuk proyek-proyek lain yang mencurigakan seperti, Pembangunan Pelabuhan Desa dan Tanggul Laut di Dusun Beddi Lanjeng

“Semua data yang kami miliki bersumber dari laporan resmi yang diunggah oleh operator desa sendiri ke sistem Kementerian Desa, sehingga sangat sulit dibantah. Fakta di lapangan berbicara sebaliknya,” ujar salah satu anggota Tim RNN.

Tim RNN bersama biro hukumnya menyatakan siap membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan kuat tindak pidana korupsi Dana Desa akan segera dilaporkan secara resmi.

“Kami akan kawal proses hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Jate. Harus ada keadilan untuk masyarakat dan dana publik harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas juru bicara Tim RNN.




Jurnalis : Ref
602
Kontak Kami

Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur

+6282222211086

admin@kontripantura.com

Ikuti Kami

©2025 Kontri Pantura. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex Distributed by ThemeWagon