SITUBONDO – Nasib tragis dialami Andy Tan (71), seorang lansia yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mengelola Toko Mas Sabar di Pasar Kapasan, Surabaya, sejak tahun 1970. Setelah 53 tahun setia mengurus toko milik keluarga istrinya, Andy justru dilaporkan ke polisi oleh kakak iparnya sendiri, yang tak lain adalah pihak yang selama ini turut menikmati hasil jerih payahnya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 9 bulan penjara kepada Andy Tan atas dugaan penggelapan dalam jabatan, dengan dakwaan melanggar Pasal 374 jo. Pasal 64 KUHP. Vonis ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan kerabat Andy, mengingat kondisi kesehatannya yang kritis ia hanya memiliki satu ginjal dan menderita penyakit kronis.
Perkara bermula pada 15 September 2023, ketika setelah toko tutup, Andy diminta menyerahkan kunci oleh kakak iparnya. Tiga hari kemudian, audit internal dilakukan oleh anak dan menantu pelapor. Tanpa proses mediasi atau klarifikasi, Andy langsung dilarang kembali ke toko emas yang telah ia urus selama lebih dari lima dekade.
Dalam pledoinya, kuasa hukum Andy Tan menegaskan bahwa kasus ini lebih layak diselesaikan secara perdata karena hubungan kerja antara Andy dan pihak pelapor bersifat kekeluargaan dan tidak didasarkan pada kontrak formal. Selain itu, tidak ada bukti audit independen yang menunjukkan adanya kerugian atau niat jahat dari Andy.
“Selama 53 tahun mengelola toko, tidak ada catatan negatif. Toko bahkan tetap bertahan di masa pandemi. Semua dikerjakan Andy Tan dengan loyalitas tinggi dan demi menjaga amanah keluarga,” ujar pengacara Andy dalam persidangan.
Andy Tan dikenal luas sebagai sosok rendah hati dan ringan tangan dalam membantu sesama. Kehadiran puluhan keluarga dan kerabat di ruang sidang menjadi bukti bahwa sosok Andy sangat dihormati oleh lingkungan sekitarnya.
“Toko Mas Sabar yang dulu hanya kios kecil, berkembang pesat di tangan Andy Tan. Kini, setelah beliau didepak, toko itu justru tutup dan kehilangan pelanggan setia,” ungkap seorang rekan lama Andy.
Keluarga besar Andy berharap masih ada ruang bagi keadilan dan kemanusiaan dalam proses hukum berikutnya. “Beliau tidak hanya mengelola toko, tapi juga merawat keluarga pelapor dengan kasih sayang dan tanggung jawab. Kami hanya ingin beliau bisa pulang dan dirawat dengan layak di masa tuanya,” ujar salah satu anggota keluarga.
Toko Mas Sabar yang berlokasi di Pasar Tradisional Kapasan, Surabaya, kini tak lagi beroperasi. Setelah Andy Tan dipaksa mundur, toko emas tersebut mengalami penurunan drastis dan akhirnya tutup.
Ironi pun terjadi tokoh utama yang membawa kejayaan selama puluhan tahun justru berakhir sebagai terdakwa, sementara toko yang pernah ia bangun dari nol kini tinggal kenangan.
Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur
+6282222211086
admin@kontripantura.com
©2025 Kontri Pantura. All Rights
Reserved.
Design by HTML Codex
Distributed by ThemeWagon