SITUBONDO – Seorang pria asal Kabupaten Probolinggo berinisial FT (33) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Situbondo saat berada di kawasan pesisir Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Sabtu (4/10/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah pantai.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, S.H., saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Dari tangan FT, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 2,54 gram, yang dikemas dalam beberapa paket kecil dan disimpan dalam bungkus rokok. Polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong) dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Rinciannya, sabu tersebut terdiri dari, 1 pipet kaca berisi 1,84 gram, 1 plastik kecil berisi 0,20 gram, dan 1 plastik klip berisi 0,50 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan alat hisap sebagai bukti kuat bahwa tersangka juga merupakan pengguna,” tambah Luthfi.
Tersangka yang merupakan warga Desa Kandangjati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini, diduga sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba.
Akibat perbuatannya, FT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, FT telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Situbondo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Luthfi.
Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur
+6282222211086
admin@kontripantura.com
©2025 Kontri Pantura. All Rights
Reserved.
Design by HTML Codex
Distributed by ThemeWagon