SITUBONDO – Kepolisian Resor Situbondo masih terus mendalami kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang belum lama ini berhasil diungkap. Proses pengembangan dilakukan untuk mengusut tuntas dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami mendalami apakah ada pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini,” ujar Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Lutfi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1), (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini cukup berat, mencerminkan keseriusan negara dalam menangani penyalahgunaan obat-obatan.
AKP Lutfi juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Situbondo agar tetap waspada dan tidak segan untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan okerbaya (obat keras berbahaya).
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Polres Situbondo memastikan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat. Penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan kasus akan disampaikan lebih lanjut kepada publik.
Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur
+6282222211086
admin@kontripantura.com
©2025 Kontri Pantura. All Rights
Reserved.
Design by HTML Codex
Distributed by ThemeWagon