SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online. Seorang pria berinisial JB (33), warga Kecamatan Panji, Situbondo, diamankan saat tengah asyik bermain judi online melalui ponsel pintarnya.
Kasus ini terungkap pada Minggu (24/8/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB di sebuah angkringan di Jalan Basuki Rahmat, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Saat itu, Unit Resmob Satreskrim mendapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan seseorang sedang memainkan judi online slot melalui situs judi online. Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti oleh tim gabungan Resmob,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., Senin (25/8/2025).
Pelaku diketahui melakukan deposit awal sebesar Rp25 ribu untuk bermain judi online, dan ketika diamankan saldo sudah menjadi Rp514 ribu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit Handphone Android yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
“Barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo,” tambah AKP Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Lebih lanjut, AKP Agung menegaskan Kepolisian akan terus melakukan patroli dan merespon laporan serta informasi untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar menjauhi segala bentuk judi, baik konvensional maupun online, karena selain merugikan diri sendiri juga berdampak buruk bagi keluarga dan lingkungan,” pungkas AKP Agung.
Pesisir Utara gang 7, Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, Jawa Timur
+6282222211086
admin@kontripantura.com
©2025 Kontri Pantura. All Rights
Reserved.
Design by HTML Codex
Distributed by ThemeWagon